SEMARANG, KOMPAS.com - Bukan hanya penindakan di jalanan, kini pihak kepolisian juga akan mulai menindak bengkel-bengkel karoseri yang masih nekat merakit truk angkutan barang over dimension alias kelebihan dimensi.
Bentuk penindakan yang akan dilakukan yakni pemberian sanksi berupa pencabutan izin usaha. Dengan kata lain, bengkel tersebut tidak akan memiliki surat-surat izin operasional yang resmi.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, pelanggaran over dimension pada kendaraan bermotor sudah tertuang pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ini kejahatan lalu lintas yang bisa disidik menggunakan berita acara biasa, dikirim ke kriminal. Penyidik bisa memberi rekomendasi agar karoseri yang membuat itu agar dicabut izinnya," kata Agus, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).
Bukan cuma pencabutan izin usaha, karoseri yang melanggar aturan dimensi kendaraan juga terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
"Over dimensi ancamannya 1 tahun pidananya, kalau dendanya Rp 24 juta. Di samping hukuman 1 tahun dan denda kita bisa menyarankan izinnya agar dicabut," ucapnya melanjutkan.
Ia memastikan penindakan hukum akan selalu ditegakkan bagi para pelaku angkutan barang over dimension over loading (ODOL). Namun tetap ada kemungkinan untuk mengambil langkah yang bersifat restorative justice.
Sebagai informasi, isu mengenai truk ODOL memang tengah memanas akhir-akhir ini. Usai razia besar-besaran di berbagai daerah dalam rangka mewujudkan 'Indonesia Zero ODOL 2023', muncul aksi demonstrasi dari kalangan pengemudi truk.
Aksi demonstrasi tersebut timbul akibat penindakan truk ODOL yang dilakukan oleh aparat dinilai belum berkeadilan bagi pengemudi. Sebab sejumlah pihak yang ikut berperan dalam tren truk ODOL tidak ikut ditindak tegas.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/26/092200015/izin-bengkel-karoseri-bisa-dicabut-jika-masih-nekat-rakit-truk-odol