JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kecurangan yang terjadi di SPBU saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) dapat menimbulkan keraguan bagi konsumen.
Misal, takaran BBM yang tertera pada meteran di dispenser tidak sesuai dengan volume BBM yang masuk ke tangki bensin kendaraan.
Unit Manager Communication Relation dan CSR Pertamina MOR III Eko Kristiawan menjelaskan, untuk mengatasi hal ini konsumen berhak meminta kepada petugas untuk melakukan tera (pengujian atau pengukuran kembali).
"Apabila ragu saat mengisi BBM di SPBU, konsumen juga berhak melakukan tera langsung dengan bejana ukur di area pula pompa," jelas Eko pada Kompas.com, Jumat (25/2/2022).
Eko menjelaskan, untuk menjaga kualitas dan kuantitas BBM, SPBU Pertamina rutin mengadakan audit baik dari pihak eksternal dan internal.
"Dari pihak eksternal, pengecekan dilakukan oleh Dinas Metrologi. Audit untuk pengukuran atau uji tera dilakukan dengan menggunakan bejana ukur yang sesuai dengan standar Dinas Metrologi," jelasnya.
Bejana ukur sendiri merupakan sebuah wadah yang memiliki meteran, untuk menunjukkan volume BBM yang keluar dari selang dispenser.
Pada bejana tersebut, ada meteran yang menunjukkan selisih antara volume yang seharusnya keluar, dengan yang keluar melalui nozzle atau selang.
Dalam sebuah pengujian yang dilakukan oleh Unit Metrologi Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta beserta perwakilan Pertamina, dikatakan bawa batas toleransi selisih adalah sebesar 0,5 persen dari total volume.
Selain itu, konsumen juga perlu memperhatikan meteran pada dispenser saat sedang melakukan pengisian BBM, misalnya, memastikan bahwa petugas memulai meteran dari angka nol. Lalu, perhatikan juga laju meteran.
"Biasanya akan ada dua display di dispenser, yaitu harga dan liter. Pembeli harus memperhatikan hal itu. Biasanya membeli BBM dengan nominal Rp 50.000 seberapa banyak volume yang bertambah," jelas Paimin, Kepala SPBU Pertamina Cikini dan Pramuka, seperti dikutip Kompas.com.
Apabila terlanjur terjadi kecurangan, konsumen bisa melapor ke kontak resmi Pertamina.
"Jika pengendara menemukan aksi kecurangan, segera melaporkan hal tersebut ke pihak Pertamina dengan menghubungi contact centre 135," kata Paimin.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/25/152100915/ragu-dengan-meteran-spbu-konsumen-berhak-minta-diukur-ulang