Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Perbedaan Jalur dengan Lajur

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur dan lajur merupakan dua hal yang berbeda, namun masih kerap dianggap sama. Ada beberapa hal yang membedakan jalur dengan lajur.

Jalur merupakan bagian jalan utama yang besar, sedangkan lajur merupakan bagian dari jalur, yang terbagi lagi menjadi beberapa bagian.

Pada jalur itu sendiri, ada beberapa lajur, seperti lajur lambat dan lajur untuk mendahului. Lajur digunakan sesuai dengan kebutuhan pengemudi, biasanya dibatasi dengan marka garis putih putus-putus.

Contoh lajur yang paling mudah ditemukan adalah lajur di jalan tol. Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan bahwa lajur merupakan bagian dari traffic engineering atau rekayasa lalu lintas.

"Lajur-lajur itu merupakan rekayasa lalu lintas. Di mana dalam rekayasa itu ada jalur yang dibuat (diatur sedemikian rupa). Tiap lajur punya fungsi yang berbeda-beda, agar kondisi jalan tol bisa maksimal," kata Jusri.

Lajur-lajur ini merupakan bagian dari satu jalur yang besar. Setiap lajur yag dipisahkan dengan marka garis putus-putus, menandakan bahwa kendaraan bisa berpindah lajur.

Umumnya, di jalan tol, lajur paling kiri merupakan bahu jalan yang digunakan hanya untuk keadaan darurat saja.

Lajur kiri merupakan lajur lambat yang biasa digunakan untuk kendaraan yang melaju dalam kecepatan lambat dan stagnan, seperti truk barang muatan besar.

Lajur di sebelahnya untuk kendaraan yang melaju stagnan, sedangkan lajur paling kanan digunakan untuk mendahului saja.

"Dengan asumsi tersebut, misalkan ada truk di lajur pertama dia ingin menyalip maka dia masuk di lajur kedua kemudian kembali ke lajur pertama. Tapi lajur kedua dan ketiga juga untuk lajur konstan," jelas Jusri.

Saat berpindah lajur, pengemudi perlu memperhatikan beberapa hal agar tidak tabrakan dengan kendaraan lain yang sedang melaju. Pertama, dengan melakukan shoulder check untuk memastikan bahwa lajur yang akan dituju sudah aman.

Setelah memastikan bahwa keadaan sudah aman, barulah pengemudi bisa menyalakan lampu sein. Pengemudi baru bisa bermanuver atau pindah lajur, jika sudah yakin bahwa area tersebut kosong dan aman, tidak ada kendaraan lain yang sedang melaju.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/24/162100215/ini-perbedaan-jalur-dengan-lajur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke