Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naik Rp 500, Berikut Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, resmi mengumumkan penyesuaian tarif tol Dalam Kota yang akan diberlakukan mulai 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.

Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Pada regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Adapun penyesuaian tarif jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019 sampai 30 November 2021 sebesar 3,03 persen.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R. Lukman mengatakan, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

Tol Dalam Kota juga jalur VIP yang digunakan untuk lalu lintas Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian, dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan, serta jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

“Jasa Marga konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan Layanan Transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1 dengan 2 unit Oblique Approach Booth (OAB) serta penggantian jaringan fiber optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS, dan Data Transaksi,” ucap Raddy dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

Adapun rincian kenaikan tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad dan Cawang-Tanjung Priok Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebagai berikut.

-Golongan I: Rp 10.500 yang sebelumnya sebesar Rp.10.000
-Golongan II: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
-Golongan III: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
-Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp.17.000
-Golongan V: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp.17.000

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/24/081200115/naik-rp-500-berikut-rincian-tarif-baru-tol-dalam-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke