JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan sopir truk melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Frontage A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/2/2022). Adapun demonstrasi yang dilakukan sebagai bentuk penolakan terkait adanya kebijakan pembatasan truk Over dimension over loading alias ODOL.
Para pengemudi yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk ini juga menolak semua bentuk sanksi yang diberikan pemerintah. Seperti halnya penilangan dan normalisasi, atau pemotongan bodi truk.
Dilansir dari Regional.Kompas.com, Korlap aksi Supriyanto mengatakan, aturan ODOL akan berpengaruh terhadap dirinya. Sebab, para sopir khawatir tidak bisa bersaing jika harus menggunakan kendaraan yang berkapasitas kecil.
"Kami minta aturan itu dibatalkan, karena ini sangat merugikan bagi kami para sopir," udap Supriyanto, di Surabaya, Selasa (22/2/2022).
"Kami menuntut pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Gubernur Jatim untuk melakukan peninjauan kembali terkait aturan ODOL ini, karena ini jelas merugikan," katanya.
Sementara itu, Valeri Korlap aksi lainnya juga mengatakan, beberapa paguyuban sopir truk lain sedang melakukan audiensi bersama Dishub dan sejumlah pejabat lain. Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar aspirasi sopir dapat diakomodasi dan direalisasikan.
Tak hanya itu, Valeri juga mengatakan masalah ODOL sudah berlangsung sejak lama, tapi dia beranggapan pemerintah tak pernah memberikan jalan keluar yang menguntungkan bagi sopir. Karena itu, bila tak ada solusi, dia menegaskan bakal melakukan aksi serupa di beberapa daerah lainnya.
"Jika besok (hari ini) tak ada solusi, kami akan laksanakan di berbagai provinsi. Aksi hari ini, kami hanya lakukan di NTB, Bali, Semarang, dan Jakarta. Besok, kami mengadakan dari Sumatera hingga Papua. Kami lakukan pergerakan untuk mengawal masalah ini," katanya.
Sebelumnya, memang beredar sejumlah ajakan di media sosual untuk para sopir truk melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut penindakan berkeadilan terhadap truk ODOL.
Hal tersebut karena selama ini penindakan hanya pengemudi dan pengusaha truk saja yang mendapat sanksi, sementara untuk pemilik barang dan pengguna jasa yang berperan menciptakan tren ODOL tak ikut ditindak.
Pada surat tertulis yang tersebar di sejumlah media sosial, tercantum beberapa tuntutan seperti revisi aturan standar angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi, mempermudah uji KIR dan uji emisi untuk angkutan barang, sampai penetapan standardisasi upah angkutan barang.
Tak hanya itu, keberadaan ODOL baik di jalan raya atau jalan tol juga sudah menyumbang banyak kecelakaan lalu lintas. Parahnya lagi sampai memakan korban jiwa.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/23/073200215/protes-aturan-odol-ribuan-sopir-truk-demonstrasi-di-surabaya