Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Boleh Beli Kendaraan dengan Harga Off The Road?

JAKARTA, KOMPAS.com - Agen pemegang merek (APM) di Indonesia biasanya memasang harga on the road (OTR) pada produk yang ditawarkan. Hal ini dilakukan guna memudahkan calon konsumen untuk mendapatkan kendaraan bermotor.

Harga OTR merupakan banderol yang sudah meliputi biaya pengurusan kelengkapan surat-surat seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), hingga pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Dengan begitu, calon konsumen tak perlu dipusingkan untuk mengurus dokumen jalan dan biaya tambahannya.

Namun, pada produk tertentu seperti di kendaraan mewah atau Completely Built Up (CBU), APM hanya memberikan informasi harga off the road atau harga berdasarkan nilai jual kendaraan terkait. Belum ditambah biaya pengurusan surat jalan.

Lantas, bisakah calon konsumen membeli mobil dengan harga off the road pada produk yang telah memiliki harga OTR?

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM Yusak Billy mengatakan, di dealer Honda, semua kendaraan dijual dengan harga OTR.

“Kalau off the road itu biasanya diberikan untuk hadiah undian yang mana konsumen yang membayar pajak. Ini terkait dengan legalitas jalan,” ucap Billy saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurut Billy, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus teregistrasi dan bayar pajak.

“Kami pada dasarnya membantu untuk hal tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), tak menampik bahwa ada konsumen yang beli mobil secara off the road.

“TAM itu distributor, kita menjual unit ke dealer resmi. Jadi kalau pembelian off the road, dealer yang memutuskan. Itu bisa saja, kalau pembelian untuk kebutuhan tertentu (seperti hadiah),” ucapnya.

Namun, pengurusan dokumen jalan kendaraan bakal cenderung lebih lama dibanding beli mobil atau motor secara OTR.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/21/122200615/apa-boleh-beli-kendaraan-dengan-harga-off-the-road-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke