Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggaran Terekam ETLE di Jateng Didominasi Pengendara Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di beberapa daerah untuk merekam pelanggar lalu lintas.

Salah satu daerah yang juga menerapkan tilang elektronik yakni Provinsi Jawa Tengah.

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas di wilayah Jawa Tengah, terhitung mulai 3-31 Januari 2022.

Dari semua pelanggar yang terekan kamera ETLE, Mayoritas merupakan pengendara sepeda motor yang tidk menggunakan helm pada saat berkendara.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, untuk pelanggar lalu lintas terbanyak yang terekam kamera ETLE yakni pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.

“Jenis pelanggaran terbanyak kedua adalah pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman,” kata Agus seperti dikutip NTMC Polri, Jumat (18/2/2022).

Mayoritas pelanggaran itu terekam di wilayah kerja Polrestabes Semarang, dengan 3.786 pelanggaran.

“Adapun pelanggaran yang sudah dibayar melalui BRIVA terbanyak ada di Polres Boyolali, yang mencapai 3.807 pelanggaran.” terangnya.

Agus mengklaim penerapan ETLE di Polda Jateng telah dimaksimalkan, sehingga masyarakat tidak lagi bersentuhan dengan anggota Polri yang bertugas di lapangan.

“Jadi pelanggarannya kami capture (rekam) dan foto. Lalu kami konfirmasi dan validasi.” imbuhnya.

Tilang elektronik itu, disebut Agus, juga mendorong masyarakat lebih disiplin dalam berlalu-lintas. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan lalu lintas, tilang elektronik juga dinilai mampu meningkatkan pendapatan daerah.

“Pajak daerah juga terdongkrak secara signifikan,” tegasnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/19/081200615/pelanggaran-terekam-etle-di-jateng-didominasi-pengendara-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke