Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Etika dan Cara Aman Menyalip Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara, ada kalanya pengemudi terpaksa menyalip atau mendahului kendaraan lain yang sedang berhenti atau melaju dengan kecepatan yang lebih lambat.

Kondisi ini sering dialami pengemudi dan menjadi hal yang wajar terjadi saat sedang berkendara. Namun, menyalip tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Menyalip tanpa pertimbangan bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain.

Saat akan mendahului mobil lain, penting bagi pengemudi untuk selalu awas dan memperhatikan keadaan sekitar sebelum bermanuver dengan melakukan shoulder check dan mengecek kaca spion.

Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, waktu optimal untuk mengecek kaca spion adalah lima hingga delapan detik.

Lampu sein dinyalakan setelah pengemudi memastikan bahwa area di sekitar kendaraan sudah memungkinkan dia untuk menyalip atau mendahului.

"Situasi jalan itu bisa berubah tiap detiknya. Kalau aman, beri sein. Kalau tidak aman, jangan beri sein," jelas Jusri saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Selain itu, shoulder check juga sangat penting khususnya untuk melihat objek-objek yang mungkin berada di area blind spot mobil dan tidak tercakup oleh kaca spion.

Hal lain yang harus diperhatikan saat akan menyalip adalah, pengemudi hanya diperbolehkan menyalip dari lajur kanan kendaraan yang akan dilewati.

Ketentuan ini diatur secara hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 109.

Pada pasal ini, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanandari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.

Sedangkan pada pasal 112 ayat 2 memaparkan, pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Etika-etika ini harus diperhatikan sebelum pengemuid menyalip atau mendahului kendaraan saat berkendara, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang merugikan pengemudi maupun pengguna jalan lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/18/200100315/etika-dan-cara-aman-menyalip-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke