Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Jakarta Ditiadakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan ganjil genap pada 13 ruas jalan yang berlaku mulai 15 sampai 21 Februari 2022.

Aturan ini sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 3.

Meski begitu, untuk penerapan kali ini ada yang berbeda, yakni dihilangkannya aturan ganjil genap pada kawasan wisata.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya hanya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 untuk tidak lagi memberlakukan pembatasan kendaraan dengan pelat ganjil dan genap di kawasan tempat wisata.

Dengan begitu, aturan ganjil genap yang sebelumnya diterapkan pada tiga lokasi wisata saat akhir pekan di Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan, resmi ditiadakan untuk sementara.

“Saya rasa karena sesuai pedomannya dengan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022 kemarin. Kami menyesuaikan,” ucap Syafrin dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Syafrin melanjutkan, pada masa PPKM Level 3, jumlah pengunjung di lokasi wisata sudah dibatasi 50 persen dari kapasitas. Dengan begitu, pembatasan dengan ganjil genap di jalan menuju tempat wisata belum diperlukan.

Namun, ia mengatakan, aturan ini akan menyesuaikan lagi jika nantinya ada perubahan level PPKM di Ibu Kota.

“Ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas,” kata Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/18/160100615/aturan-ganjil-genap-di-kawasan-wisata-jakarta-ditiadakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke