Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Sopir Ambulans Marahi Pengemudi Sedan yang Mengekor di Belakang

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak jarang kita jumpai pengemudi mobil yang mengikuti iring-iringan kendaraan prioritas di jalan raya. Hal ini bertujuan agar mendapat akses jalan lancar tanpa terhambat kemacetan.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Tiktok bermana @santosorayhan45. Dalam rekaman tersebut terlihat mobil sedan membuntuti ambulans yang sedang bertugas mengevakuasi kecelakaan Warugunung, Surabaya.

Sopir ambulans itu pun terlihat menepi untuk menegur pengemudi sedan tersebut. Namun, pengemudi sedan justru malah menunjukkan kartu identitas.

“Bapak siapa? Ya di depan saja, di depan saja. Enggak usah melu-melu,” ucap perekam dalam video tersebut.

Perlu dipahami, bahwa membututi kendaraan prioritas atau dalam pengawalan petugas bukan tindakan bijak.

Selain berpotensi melanggar lalu lintas, membuntuti iring-iringan kendaraan prioritas sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, semua yang beraktivitas di ruang publik harus tertib dan teratur demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Menurut Sony, pengemudi tipe itu tidak memahami etika dan kebersamaan dalam berlalu lintas.

“Memanfaatkan situasi seperti ini bukan cerdas tapi terlihat bodoh. Mungkin orang lain diam saja, tapi yang bersangkutan sudah mempermalukan diri sendiri. Nah bukan tanpa masalah, karena sering kali mereka menjadi benang kusut kemacetan lalu lintas,” kata Sony.

Sebetulnya tidak ada perbedaan hak antara satu kendaraan dengan kendaraan lain dalam menggunakan fasilitas jalan raya. Semua bebas menggunakan dan melewatinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada prioritas satu di atas yang lain.

Namun, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan dan harus didahulukan di antara kendaraan lain.

Kendaraan-kendaraan prioritas ini termaktub dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 134. Jumlahnya ada 7, yaitu:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/16/190100615/video-sopir-ambulans-marahi-pengemudi-sedan-yang-mengekor-di-belakang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke