JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk periode 15-21 Februari 2022 atau selama sepekan mendatang.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 14 Februari 2022.
"Wilayah DKI Jakarta dengan kriteria level 3. Wilayah Banten dengan kriteria level 3. Dan wilayah Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor dengan kriteria level 3," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID -19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan juga mengenai aturan naik transportasi umum. Ada sedikit perbedaan dengan aturan sebelumnya terkait kapasitas penumpang transportasi umum di wilayah PPKM Level 3.
Aturan transportasi umum (kendaraan umum,angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) untuk wilayah PPKM Level 2 termasuk Jakarta diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan 100 persen (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Padahal dalam aturan sebelumnya untuk wilayah dengan PPKM level 3 kapasitas penumpang untuk angkutan umum yakni 70 persen dari kapasitas maksimal.
Kemudian untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan PPKM level 1 juga diberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk transportasi umum.
Sedangkan untuk syarat perjalanan domestik selama masa PPKM yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.
Kemudian menurut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut aturan perjalanan darat selama masa PPKM:
Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/15/115751815/ppkm-diperpanjang-berikut-aturan-naik-transportasi-umum