Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Berlanjut, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama sepekan ke depan.

Sejumlah aturan pun mengalami perubahan, namun tidak untuk kebijakan pembatasan kendaraan pribadi melalui metode ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan masih tetap berlaku sampai saat ini.

Artinya, ganjil genap tetap dilanjutkan, maski sebelumnya dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 dijelaskan bila kebijakan ganjil genap diberlakukan dari 8-14 Februari 2022.

"Untuk ganjil genap masih berlaku sampai sekarang," ujar Safrin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Menurut Syafrin, berdasarkan hasil evaluasi PPKM Level 3 minggu pertama dari 8-13 Februari 2022, dibandingkan PPKM Level 2 minggu pertama pada 4-9 Januari 2022, terjadi penurunan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan data yang diambil dari Google, untuk mobilitas ke tempat kerja turun 12,50 persen, pusat transportasi umum turun 18,00 persen, tempat rekreasi 11 persen, toko bahan makanan dan apotek 7,33 persen, taman 8,00 persen, dan naik di area pemukiman sekitar 8,00 persen.

"Untuk volume lalu lintas dari perbandingan minggu pertama PPKM Level 3 dan PPKM Level 2 turun sebesar 12,50 persen. Jumlah penumpang harian angkutan perkotaan juga turun sebesar 25,10 persen," kata Syafrin.

Demikian juga untuk penumpang harian angkutan AKAP yang turun 17.23 persen dibandingkan saat penerapan PPKM Level 2 minggu pertama 2022, dari 5.358 per hari menjadi 4.434 penumpang per hari.

Meski tak menjelaskan kenapa aturan ganjil genap tetap diteruskan meski kondisi kasus Covid-19 kembali melonjak imbas varian Omicron, namun sebelumnya Syafrin sudah mengatkan bila tujuan ganjil genap kali ini lebih untuk pengendalian mobilitas.

"Pengendalian mobilitas agar tak terjadi kerumunan pada pusat-pusat kegiatan yang ada di 13 ruas jalan tersebut. Jadi berbeda dengan tujuan penerapan ganjil genap pada 25 ruas yang agar terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," katanya.

Aturan ganjil genap berlaku dari Senin sampai Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB pada ruas jalan :

1. Jalan M.H. Thamrin;
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan M.T. Haryono;
10. Jalan H.R. Rasuna Said;
11. Jalan D.I. Panjaitan;
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13. Jalan Gunung Sahari.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/15/072200615/ppkm-berlanjut-ganjil-genap-jakarta-masih-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke