Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Jangan Alay Pakai Lampu Silau di Bagian Belakang

JAKARTA, KOMPAS.com - Tayang di media sosial pengendara sepeda motor memakai lampu kelap-kelip warna putih di bagian belakang, dan menyilaukan pengendara lain di belakangnya.

Dalam video unggahan Otomotif Weekly terlihat pengendara yang mamakai lampu menyilaukan tersebut sedang berhenti. Kemudian direkam oleh pengendara lain di belakang.

Lampu motor yang menyilaukan ini bukan kali pertama terjadi. Di akhir tahun lalu juga sempat viral pengemudi mobil yang memakai lampu menyilaukan di bagian belakang.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan".

Sementara itu, persyaratan teknis dan laik jalan tersebut salah satunya sesuai dengan pada Pasal 48 ayat 3 poin g, yakni daya pancar dan arah sinar lampu utama.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, memodifikasi kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran.

"Beberapa komponen yang diisyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor, untuk memenuhi kinerja minimal kendaraan bermotor," kata Budiyanto kepada Kompas.com, belum lama ini.

Budiyanto mengatakan persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.

"Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis," katanya.

Modifikasi sembarangan dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Sebab lampu modifikasi yang dipasang tentu tidak semuanya memiliki standar pabrikan. Ada yang lebih gelap (tidak terang) atau sebaliknya terlalu terang.

Sesuai dalam Pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pada Pasal 285 ayat 2 juga disebutkan bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/13/140100815/motor-jangan-alay-pakai-lampu-silau-di-bagian-belakang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke