Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diduga Sopir Mengantuk, Bus Tabrak Banyak Kendaraan di Bantul

Diduga, pengemudi mengantuk dan kurang konsentrasi saat mau berhenti di lampu lalu lintas. Sehingga saat bus mendekati perempatan, pengemudi gagal mengerem tepat waktu dan menabrak kendaraan yang ada di depannya.

Belajar dari kejadian ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kembali mengingatkan, bahwa berkendara dalam keadaan mengantuk sama bahayanya seperti dalam kondisi mabuk.

“Jangan pernah memaksakan, lebih baik berhenti sebentar untuk menghilangkan rasa kantuk tersebut. Sebab, otak terlambat memberikan tanggapan akan tangkapan indera kita. Ketika dalam kondisi berkendara, tidak fokus selama beberapa detik saja bisa berakibat fatal,” ujar Jusri.

Menurut Jusri, kejadian yang dapat dialami para pengemudi di jalan adalah gejala microsleep. Ini dapat menjadi tambahan pengetahuan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang hendak melakukan perjalan jauh.

Jika pengemudi sejak awal merasakan kantuk atau lelah, Jusri menyarankan, sebaiknya gunakan transportasi lain atau segera berhenti di tempat aman.

Bisa juga diisi dengan aktivitas lain yang sifatnya menghilangkan kantuk. Seperti mendengarkan musik, mengajak penumpang yang ada di sebelah untuk mengobrol, ataupun stimulasi otak dengan membaca apa yang terlihat.

“Apabila sudah tidak kuat, lebih baik pengemudi cari tempat yang benar-benar aman dan tidur, kemudian setelah segar diperbolehkan melanjutkan perjalanan lagi,” kata Jusri.

Sementara itu, Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menambahkan, dalam kecelakaan lalu lintas faktor manusia merupakan salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan.

Hal ini bisa dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan yang pada umumnya memberikan pengakuan bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mereka memberi keterangan karena kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan.

“Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya,” ucap Budiyanto.

Hilang konsentrasi dalam hitungan detik bisa berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan peluangnya sangat besar.

Budiyanto melanjutkan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/13/092100715/diduga-sopir-mengantuk-bus-tabrak-banyak-kendaraan-di-bantul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke