Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Ganjil Genap Masih Berlaku meski Jakarta PPKM Level 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilai bahwa penerapan aturan ganjil genap di berbagai ruas jalan Ibu Kota masih dibutuhkan untuk terus menekan potensi penyebaran Covid-19.

Walaupun, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang diterapkan di Jakarta telah berhasil menekan tingkat mobilitas masyarakat karena sudah banyak yang work from home (WFH).

"Sebab ternyata, terjadi penurunan penumpang pada public transport di DKI Jakarta seperti MRT dan Transjakarta. Sehingga, ganjil genap belum terlalu urgent untuk ditiadakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (10/2/2022).

"Malahan, terbukti bila ganjil genap di jam-jam diberlakukannya mampu menurunkan mobilitas di kawasan-kawasan tersebut (karena banyaknya masyarakat yang menggunakan transportasi pribadi)," ucap dia.

Selain itu, Sambodo meyakini kebijakan ganjil genap juga dapat menekan mobilitas penduduk di tengah lonjakan kasus Covid-19. Menurutnya, bila tingkat mobilitas bisa dikendalikan maka penyebaran kasus berkurang.

Tetapi ia belum dapat mengungkapkan berapa persen penurunan volume kendaraan di PPKM Level 3 ini.

Kata Sambodo, saat ini pihak Subdit Gakkum Polda Metro Jaya masih menghitung angka penurunan mobilitas di jalan-jalan protokol Ibu Kota dan jalan tol dalam kota.

"Kami akan hitung volume di ruas-ruas jalan seperti Asia Afrika, itu kan ETLE bisa menghitung, nanti kami sampaikan," kata Sambodo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bila pemberlakuan ganjil genap di DKI tetap diberlakukan selama PPKM Level 3.

Berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, dan dilanjutkan lagi mulai pukul 16.00-21.00 WIB, ruas jalan yang diterapkan ganjil genap ini masih ada 13 titik.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang baik secara langsung oleh petugas di lapangan atau pun menggunakan sistem tilang elektronik, dengan denda maksimal Rp 500.000.

Sanksi tilang ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahar

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/11/091200715/alasan-ganjil-genap-masih-berlaku-meski-jakarta-ppkm-level-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke