Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggar Truk ODOL Bisa Terkena Sanksi Tilang hingga Ancaman Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri bersama instansi terkait menggelar penegakkan hukum terhadap kendaraan over dimension dan over load (ODOL) tahap kedua.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa tahap kedua ini adalah penegakan hukum terhadap ODOL yang dilakukan secara serentak seluruh wilayah di Indonesia selama 14 hari ke depan.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia bebas ODOL 2023.

Tadi dari pelaksanaan kegiatan yang berlangsung, hampir 100 persen kendaraan yang kita Jaring disini melanggar muatan atau overloading, dan ada beberapa kendaraan yang over dimension,” ucap Aan pada saat menggelar operasi ODOL di ruas jalan Tol Cikampek, seperti dikutip NTMC Polri, Kamis (10/2/2022).

Aan bahkan menemukan kendaraan yang melanggar hingga melebihi 200 persen muatan yang diijinkan. Pihaknya pun langsung melakukan penindakan tegas dengan menurunkan muatan.

“Tadi kita cek ukuran dimensinya dari beberapa kendaraan yang melanggar ini ada lima lebih kendaraan yang melebihi 200 persen kelebihan muatannya. Artinya berat yang diijinkan 20 ton ini sampai 60 ton, kelebihan 40 ton," kata dia.

Kemudian pihaknya mengambil tindakan tegas dengan mentrasfer muatan karena disini tempatnya tidak memungkinkan akan kawal ke Balunggandu. Selain dipindahkan muatannya, pengemudi kendaraan ODOL juga dikanakan sanksi tilang.

Aan menjelaskan bahwa kendaraan ODOL ini memiliki dampak yang sungguh sangat luar biasa. Dari data di Korlantas pada tahun 2021 sejak April sampai Desember ada 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus overloading.

“Selain itu, berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya social cost, jalan rusak akibatnya terjadi kemacetan dan lakalantas. Serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan. Jadi banyak sekali dampak dari ODOL ini,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada para pengusaha, karoseri dan stakeholder yang mempunyai kendaraan yang tidak sesuai dengan ijin yang diberikan dimensinya segera normalisasi sendiri. Karena ada ancaman hukuman pidananya kalau kendaraan over dimensi.

“Itu termasuk kejahatan lalu lintas. Proses pidananya penegakan hukum biasa artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya 1 tahun atau denda,” pungkasnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/10/191200515/pelanggar-truk-odol-bisa-terkena-sanksi-tilang-hingga-ancaman-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke