Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Baru Naik Bus Transjakarta Selama PPKM Level 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali menjadi level hingga 14 Februari 2022. Beberapa daerah masuk dalam wilayah PPKM level 3 termasuk Jabodetabek.

Sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron. Salah satunya mengenai pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum.

Aturan tersebut dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dengan adanya aturan tersebut, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menerapkan pembatasan jumlah penumpang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris mengatakan, pihaknya menerapkan pembatasan jumlah penumpang sebesar 70 persen dari kapasitas per bus. Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu (12/2/2022).

"Sebelum efektif diberlakukan, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat selama dua hari, mulai Kamis (10/2/2022) hingga Jumat (11/2/2022),” kata Betris dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Sementara, jam operasional bus Transjakarta tidak berubah selama PPKM Level 3.

Bus Transjakarta tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan angkutan malam hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31- 22.30 WIB.

Sedangkan untuk syarat bagi para penumpang bus Transjakarta wajib mengukur suhu tubuh sebelum memasuki area gate galte. Syarat lainnya yakni bukti vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya.

Penumpang diimbau tetap menjaga jarak, selalu memakai masker dan tidak melakukan percakapan, baik secara langsung maupun melalui telepon selama berada di area Transjakarta.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/10/151200915/ini-aturan-baru-naik-bus-transjakarta-selama-ppkm-level-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke