JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 kembali tinggi dan status PPKM naik menjadi Level 3, tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang kebijakan ganjil genap hingga 14 Februari 2022.
Kepastian perpanjangan pembatasan mobil pribadi di 13 ruas jalan ditetapkan sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Nomor 57 yang ditandatangani 7 Februari 2022.
Pada poin kedua disebutkan, manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan mulai 8 - 14 Februari 2022. Sementara untuk ganjil genap di lokasi wisata berlaku dari 11 - 13 Februari 2022.
Saat ditanya mengapa ganjil genap tetap diberlakukan padahal angka kasus harian Covid-19 kembali tinggi, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapannya kali ini punya tujuan yang berbeda.
"Saat ini pemberlakuan ganjil genap di 13 ruas jalan dalam rangka pengendalian mobilitas agar tidak terjadi kerumunan pada pusat-pusat kegiatan yang ada pada 13 ruas jalan tersebut," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
"Jadi berbeda dengan tujuan penerapan ganjil genap sebelumnya pada 25 ruas jalan yang tujuannya agar terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," katanya.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, jadwal ganjil genap masih berlangsung dari Senin sampai Jumat di 13 ruas jalan, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara untuk kawasan wisata, yakni pintu masuk timur dan barat Ancol, pintu masuk 1 dan 3 Taman Mini Indonesia Indah, serta pintu masuk utara dan barat Ragunan, berlaku mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00.
Sedangkan jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan pada PPKM Level 2 sebanyak 972.585 orang per hari, yang meningkat 40,45 persen dibandingkan saat PPKM Level 3, yakni 692.496 penumpang per hari.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/09/163100015/alasan-dishub-perpanjang-ganjil-genap-di-dki-meski-covid-19-melonjak