PURBALINGGA, KOMPAS.com - Kepolisian terus melakukan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot racing bersuara bising karena mengganggu pengguna jalan lain.
Alasannya selain mengganggu kenyamanan, pemakaian knalpot racing atau bukan standar pabrik dianggap tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285.
Hal itu menjadi perhatian serius para produsen knalpot aftermarket lokal. Sebab saat ini belum ada standar baku atau Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur soal knalpot.
Adapun selama ini aturan yang dipakai tentang knalpot ialah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Kukuh Saifudin Achmad, mengatakan, sampai saat ini memang belum ada SNI untuk knalpot aftermarket.
Kukuh mengajak pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) knalpot Purbalingga, Jawa Tengah, yang terkenal pembuat knalpot untuk menyusun draft poin yang akan diajukan sebagai SNI kepada BSN.
Hal itu disampaikan saat melakukan audiensi virtual yang diikuti Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dengan jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Selasa (8/2/2022).
“Coba saya minta kepada para pelaku IKM Knalpot Purbalingga untuk merumuskan dan mengajukan poin apa saja yang akan dibuat untuk menjadi SNI,” katanya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Bersama-sama dengan Pemkab Purbalingga, dalam waktu dekat BSN akan menandatangani beberapa produk unggulan yang akan diajukan menjadi SNI termasuk knalpot.
Jika hal tersebut terwujud, knalpot after market asal Purbalingga akan menjadi yang pertama di Indonesia yang berlabel SNI.
“Ini akan menjadi pilot project bagi BSN untuk knalpot after market yang berlabel SNI,” ujar Kukuh.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/08/172100415/knalpot-purbalingga-akan-jadi-proyek-percontohan-knalpot-sni