JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Ibu Kota, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pembatasan mobilitas di sejumlah ruas jalan.
Kali ini pembatasan mobilitas dilakukan dengan mengalihkan ruas jalan yang biasanya ramai atau dijadikan tempat berkumpul pada malam hari.
Disitat dari NTMC Polri (6/2/2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup arus lalu lintas sejumlah ruas jalan di kawasan DKI Jakarta sejak pukul 24.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Selain itu, tangki bahan bakar pada sepeda motor jadi salah satu komponen yang minim perawatan. Meski begitu, bukan berarti alat penampung bensin ini tidak bisa rusak.
Ada banyak faktor yang membuat tangki BBM tidak awet. Salah satunya kebiasaan mengisi bensin tidak sampai penuh.
Sebab, kebiasaan mengisi bensin ternyata berimbas pada keawetan tangki atau pompa bensin. Berkurangnya jumlah bahan bakar pada tangki memicu terjadinya proses kondensasi atau pengembunan.
Berikut daftar 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif, Minggu (7/2/2022):
1. Polisi Terapkan Lagi Pembatasan Mobilitas di Jakarta, Ini Ruas Jalan yang Ditutup
Adapun ruas jalan yang akan ditutup oleh Polda Metro Jaya di antaranya adalah, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gunawarman, Jalan Senopati, kawasan SCBD, dan wilayah Kemang.
“Akan kita tutup mulai pukul 24.00 sampai 04.00 WIB,” ujar Sambodo.
Sambodo juga menambahkan, kebijakan tersebut diterapkan lantaran mempertimbangkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang belakangan ini terjadi.
2. Risiko Kebiasaan Isi BBM Tidak Sampai Penuh
"Jangan sering-sering tangki itu kosong, kita hidup di negara tropis, kelembapan tinggi pada saat bensin itu kosong malamnya dingin ada cenderung kondensasi. Ada risiko karat," ucap Aji Handoko, Manager Technical and Education PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (3/2/2022).
Menurutnya, kondensasi inilah yang bisa menjadi penyebab utama timbulnya kotoran pada tangki BBM. Kotoran yang muncul di tangki BBM mobil bisa berbahaya dan dapat merusak komponen seperti pompa dan filter BBM.
"Kedua ada risiko water hammer karena airnya tersedot ke pompa bahan bakar. Karena karatan akhirnya filter buntu, atau karena ada air selain karat di situ," ujar Aji.
3. Jangan Salah Lagi, Belok Kiri Kini Tak Boleh Langsung
uat pengguna kendaraan bemotor sudah terbiasa jika belok kiri langsung. Namun saat ini peraturannya sudah berubah, jangan sembarang lagi belok kiri di persimpangan.
Peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu diUU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.
Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:
Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
4. Ini Tol Terpendek yang Ada di Indonesia, Hanya 2,65 km
Jalan tol selama ini dikenal sebagai jalan bebas hambatan bagi transportasi kendaraan darat. Tidak hanya itu saja, jalan tol juga menjadi harapan untuk memajukan perekonomian nasional.
Pembangunan jalan tol di Indonesia saat ini gencar dilakukan oleh pemerintah. Uniknya, salah satu jalan tol yang telah diresmikan ada yang memegang predikat sebagai jalan tol terpendek.
Bila umumnya jalan tol terdiri dari ratusan atau ribuan kilometer, jalan tol ini justru hanya memiliki jarak di bawah ukuran jalan tol lainnya.
5. Ford Daftarkan Paten Transmisi Manual Tanpa Pedal Kopling
Berkaca dari hal ini Ford, nampaknya juga tak ingin ketinggalan untuk menyajikan gaya baru dari transmisi manual.
Hal ini dibuktikan dengan pengajuan paten yang dilakukan oleh pabrikan asal Amerika Serikat itu.
Dilansir dari laman The Drive, Minggu (6/2/2022), permohonan paten telah diajukan Ford ke United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada Desember 2018.
Akan tetapi, isi dokumen tersebut baru dipublikasikan November lalu, dan baru ditemukan dan dipublikasikan oleh web Muscle Cars & Trucks bulan ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/07/060200315/-populer-otomotif-polisi-terapkan-lagi-pembatasan-mobilitas-di-jakarta-ini