JAKARTA, KOMPAS.com - Mengganti warna cat kendaraan merupakan hal jamak di bidang modifikasi. Tapi perlu dipahami mengganti warna cat baiknya juga mengurus legalitas kendaraan.
Dalam hal ini pemilik yang mengganti warna kendaraan mesti harus mengurus legalitas data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Agar data di STNK sesuai dengan penampakan kendaraan.
Hal ini dikarenakan di dalam data STNK warna kendaraan perlu diubah dari warna sebelumnya. Jika data STNK berbeda dengan kendaraan, maka kendaraan bisa kena tilang apabila ada razia kepolisian.
Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.
Pemohon harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan.
Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:
Untuk biayanya disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal, yaitu Rp 200.000.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Adapun unyuk roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/04/161200315/biaya-ubah-stnk-jika-mobil-dan-motor-ganti-warna-cat