JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku termasuk rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas yang dipasang di jalan memiliki makna yang berbeda-beda, tergantung dari warna dasarnya dan simbol atau tulisan di dalamnya.
Saat mengemudi di jalan tol maupun non-tol, kerap ditemukan rambu penunjuk arah yang memiliki warna dasar berbeda, seperti warna hijau, biru, hingga coklat.
Seperti contohnya ketika akan mendekati gerbang tol, terdapat rambu petunjuk yang memberikan informasi nama daerah dengan tulisan warna putih dan warna dasar hijau atau biru.
Pengemudi wajib mengetahui makna perbedaan warna dasar dari rambu penunjuk tersebut. Jangan sampai salah mengartikan rambu penunjuk yang berbeda warna pada satu lokasi.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, tepatnya Bagian Kelima tentang Rambu Petunjuk, terdapat perbedaan fungsi antara rambu-rambu petunjuk warna hijau, biru, dan coklat.
Rambu petunjuk dengan warna dasar hijau bermakna petunjuk informasi suatu kota atau wilayah. Rambu ini dipasang sebelum kota atau wilayah yang tertulis. Pengemudi masih bisa memilih hendak memasuki kota tersebut untuk dijadikan rute perjalanan atau tidak sama sekali.
Sementara rambu dengan latar warna biru bermakna perintah. Sebagai contoh, terdapat rambu jenis ini dengan tulisan ‘Bandung’. Artinya jalur yang dipilih akan langsung mengarah ke Bandung, tidak ada opsi lainnya.
Lantas rambu petunjuk dengan warna dasar coklat bermakna hampir sama seperti rambu petunjuk warna hijau. Bedanya, rambu warna coklat umumnya digunakan sebagai petunjuk suatu tempat wisata.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/03/091200515/pahami-arti-rambu-petunjuk-jalan-di-tol-berdasarkan-warna