Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sabar, Aturan Diskon PPnBM Masih Difinalisasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib diskon pajak 50 persen untuk mobil baru yang sebelumnya sudah diumumkan sejak awal Januari 2022, rupanya belum rampung difinalisasi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ketika melakukan konferensi pers terkait perpanjangan PPKM.

"Regulasi terkait PPnBM ini terus difinalisasi dan mungkin dalam waktu dekat akan keluar baik untuk yang sektor otomotif, properti, dan perlindungan sosial," ujar Airlangga, Senin (31/1/2022).

Airlangga mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi akan terus di dorong pada awal 2022.

Sayangnya, tak dijelaskan secara detail kapan aturan relaksasi 50 persen bagi mobil baru dengan harga di bawah Rp 250 juta dan tarif PPnBM 15 persen akan diimplementasi.

Padahal, beberapa waktu lalu ditegaskan diskon tersebut diberikan hanya sepanjang kuartal awal 2022, yang artinya berlaku hingga Maret mendatang. Setelah itu, akan dihapus kembali.

"Untuk otomotif dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya 15 persen, pada kuartal awal diberikan 50 persen ditanggung pemerintah. Jadi masyarakat hanya membayar 7,5 persen," kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk LCGC yang naik 3 persen karena PPnBM berdasarkan emisi, diatur dalam tiga tahapan untuk relaksasi pada 2022.

Pertama di kuartal awal pajaknya ditanggung pemerintah alias nol persen, selanjutnya pada kuartal kedua menjadi 2 persen, kuartal tiga 1 persen, dan terakhir kembali menjadi 3 persen.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/31/180200715/sabar-aturan-diskon-ppnbm-masih-difinalisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke