Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alami Kekerasan Penarikan Kendaraan Debt Collector, Bisa Lapor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini tindakan kekerasan saat proses penagihan dan penarikan kendaraan bermotor yang menunggak angsuran oleh debt collector di Indonesia masih kerap terjadi.

Pada beberapa kasus, perampasan dilakukan, bahkan tidak jarang dilakukan di tengah jalan, sampai akhirnya menjadi perhatian masyarakat, lantas berujung keributan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Yusri memastikan ternyata perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan peramapasan seperti aksi kriminal. Apabila masih nekat, masyarakat yang bersangkutan bisa langsung lapor.

"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Yusri dilansir dari Antara, Sabtu (29/1/2022).

"Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut apabila melakukan kekerasan," kata dia, melanjutkan.

Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.

"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujar dia.

Akhirnya petugas dari perusahaan pembiayaan terpaksa menyetop dan menagih di jalan.

Pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak akan mengalami kerugian.

Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi.

"Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/31/072200415/alami-kekerasan-penarikan-kendaraan-debt-collector-bisa-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke