JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi insiden mobil pribadi menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien untuk melakukan cuci darah di Jalan Raya Kampung Melayu TelukNaga, Tangerang.
Meski insiden serupa kerap diunggah ke media sosial hingga menjadi viral, rupanya tak membuat pengemudi kendaraan pribadi jera. Padahal, ambulans adalah salah satu kendaraan yang diprioritaskan.
Video tersebut diunggah oleh akun instagram @abouttngid pada Sabtu (29/1/2022).
Dalam video tersebut terlihat ambulans yang membawa pasien yang akan melakukan cuci darah di RSUP Dr. Sutanal, Neglasari, Kota Tangerang, dihalangi oleh mobil Karimun Wagon R hitam dengan nopol B 1905 PYG.
Mobil hitam tersebut terus melaju di lajur tersebut dengan kecepatan tinggi dan tidak mau memberi jalan bagi ambulans di belakangnya.
“Secara umum ini kan pengetahuan dasar sekali, pengemudi wajib memberi ruang untuk ambulans lewat,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Sony melanjutkan, pengemudi mobil harus memikirkan dampak dari menghalangi ambulans yang butuh prioritas saat membawa pasien.
“Risiko terburuk adalah semakin parah sampai dengan hilang nyawa pasien yang berada dalam ambulans tersebut. Selain itu, kalau pengemudi ambulans hilang kontrol, maka yang terjadi adalah kecelakaan akibat kelakuan pelaku yang berujung akan berurusan dengan hukum akibat kelakuannya,” kata dia.
Maka dari itu, Sony menegaskan, selain harus memiliki empati, pengemudi juga harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam Pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, menurut Pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/29/120100115/terjadi-lagi-mobil-halangi-laju-ambulans-pengemudi-minim-empati