Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prosedur Cek Fisik Bantuan Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kemudian, setiap lima tahun sekali akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.

Membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah. Proses ini harus menyertakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Bagi warga Yogyakarta yang memiliki kendaraan dengan pelat luar DIY dan akan melakukan pajak kendaraan lima tahunan tetapi kendaraan berada di luar DIY, pemohon dapat mengajuka cek fisik bantuan di samsat Yogyakarta.

"Untuk prosedur cek fisik langsung saja ke bagian cek fisik. Untuk syaratnya seperti pajak 5 tahunan saja, BPKB asli, STNK asli, KTP asli semua di copy 2," kata salah satu staff KPPD DIY kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Berikut ketentuan prosedur ck fisik bantuan di samsat DIY

1. Kendaraan hadir di Samsat Induk Kota Yogyakarta
2. Siapkan beras STNK asli, BPKB asli, dan KTP asli yang sesuai
3. Pengesahan hasil cek fisik bantuan

Hasil cek fisik bantuan selanjutnya dibawa ke samsat asal kendaraan untuk dipergunakan sebagai syarat pajak lima tahunan kendaraan di samsat asal sebagai pengganti cek fisik karena kendaraan tidak dibawa ke samsat asal.

"Untuk pembayaran bisa melalui beberapa line seperti aplikasi Gojek, aplikasi Jogja kita, namun untuk pengesahan tetap hadir di samsat DIY dalam waktu 14 hari," kata dia.

Pemohon juga dapat melakukan permohonan cek fisik bantuan secara daring melalui aplikasi Signal.

"Jika (Kendaraan) milik sendiri ada line khusus menggunakan aplikasi signal. Bisa selesai tanpa harus ke samat, namun jika ada gangguan sistem maka pengesahan tetap secara luring (offline)," ucapnya.

Untuk jam layanan samsat DIY selama masa pembatasan kegiatan masyarakat, Samsat DIY buka pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis.

Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu, pelayanan akan buka pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/27/151200315/prosedur-cek-fisik-bantuan-pajak-kendaraan-5-tahunan-di-samsat-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke