Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha dan Sopir Kendaraan Niaga Wajib Paham Pedoman Pemeliharaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai membeli unit kendaraan niaga, agen pemegang merek (APM) maupun perusahaan karoseri perakit bodi pasti akan memberikan manual book atau buku petunjuk pemeliharaan.

Manual book berfungsi sebagai pedoman dalam memelihara sebuah kendaraan agar kondisinya tetap prima dan aman digunakan. Jika dari pihak APM atau perusahaan karoseri tidak menyertakan manual book dalam pembelian, maka wajib untuk dimintakan.

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan turut menambahkan, pembeli kendaraan niaga juga wajib meminta diagram kelistrikan di samping buku petunjuk pemeliharaan.

Dalam sesi diskusi virtual belum lama ini, Wildan menjelaskan bahwa diagram kelistrikan termasuk hal yang vital dan wajib dipahami baik oleh pemilik kendaraan niaga maupun pengemudinya.

"Saat membeli produk, beri manual book dan diagram kelistrikannya kepada mekanik dan pengemudi, lalu tanyakan, sudah paham belum tentang karakteristik dan pengoperasiannya," kata Wildan menjelaskan.

Apabila mekanik dan pengemudi belum sepenuhnya memahami, maka pemilik kendaraan wajib mengajaknya ke pihak APM atau karoseri untuk belajar tentang karakteristik, cara mengoperasikan, serta prosedur pemeliharaan yang benar.

Tentu hal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan niaga, bukan cuma angkutan barang seperti mobil pikap dan truk, tapi juga angkutan penumpang seperti bus.

Wildan menegaskan hal tersebut penting dilakukan sebagai salah satu upaya menerapkan sistem manajemen keselamatan, agar berbagai potensi kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin.

Ia menambahkan, ada 3 aspek penting yang wajib jadi perhatian. Aspek-aspek tersebut meliputi pedoman pemeliharaan, prosedur pemeliharaan, dan sumber daya manusia yang kompeten.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/26/110200815/pengusaha-dan-sopir-kendaraan-niaga-wajib-paham-pedoman-pemeliharaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke