Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Terima Ditilang Polisi, Apa yang Bisa Dilakukan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat petugas kepolisian melihat atau mendapatkan pelanggaran lalu-lintas maka dengan kewenangannya petugas dapat menghentikan kendaraan.

Petugas kemudian memberi tahu tentang kesalahan pengendara dan selanjutnya menentukan apakah pelanggar akan ditilang atau tidak yakni represif justice atau hanya teguran.

Dari sini kadang timbul permasalahan apabila terjadi komunikasi yang kurang tepat, mulai dari cekcok, caci maki, debat kusir, bahkan sampai terjadi pemukulan terhadap petugas.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika pelanggar merasa tidak setuju dengan petugas maka jangan lakukan tindakan yang melawan hukum.

"Hindari tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat berakibat pada permasalahan hukum baru," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (26/1/2022).

"Apabila pelanggar merasa tidak sependapat dengan tindakan hukum yang dilakukan, saya kira masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum dengan cara pra peradilan," katanya.

Menurut Budiyanto, dalam pra peradilan nanti pengadilan akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan petugas sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

"Dimensi dan obyek pra peradilan cukup luas, antara lain berkaitan dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas mengenai penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, dan sebagainya," katanya.

"Ada permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar. Hindari tindakan atau perbuatan kontra produktif yang akan merugikan kita semua," ucap Budiyanto, menjelaskan.

Karena itu, di sisi lain dia menekankan bahwa petugas juga perlu membuat pola komunikasi yang baik dengan pelanggar, sehingga proses pemahaman pada kedua belah pihak bisa diterima.

Dalam Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 264 bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan dilakukan oleh:
a. Petugas Kepolisian Negara RI
b. Penyidik pegawai Negeri sipil

Dalam Pasal 265 ayat (3) berbunyi:

Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas,petugas Polri berwenang :
a. Menghentikan kendaraan.
b. Meminta keterangan kpd pengemudi dan/ atau
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yg bertanggung jawab (dijabarkan dlm tugas - tugas diskresi / melakukan penilaian sendiri untuk kepentingan umum).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/26/074200115/tak-terima-ditilang-polisi-apa-yang-bisa-dilakukan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke