SURABAYA, KOMPAS.com - Tes kesehatan rohani atau tes psikologi diwajibkan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mulai diterapkan di wilayah hukum sejumlah Kepolisian Daerah.
Selain Polda Metro Jaya, aturan ini sudah mulai dilaksanakan di Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur.
Dasar hukumnya jelas, tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 81 ayat (4) menyebutkan bahwa syarat kesehatan untuk memiliki SIM meliputi dua poin, yakni sehat jasmani dibuktikan surat keterangan dokter, dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.
Ditambah juga terdapat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Pasal 10 dan 12 menjelaskan detail pelaksanaan tes psikologi.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur AKP Ady Nugroho menyebutkan, tes psikologi berfungsi penting menunjukkan bahwa nantinya pemilik SIM tidak hanya sehat secara fisik namun juga psikologisnya.
"Jadi sebenarnya tes psikologi hanya untuk membuktikan pemohon SIM ini sehat secara rohani," ucap Ady kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
"(Tes psikologi) bukan untuk (menguji) kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Makanya tetap ada tes praktek dan teori," kata ia melanjutkan.
Pihak yang bertanggungjawab melaksanakan tes psikologi merupakan psikolog dari Polri atau pun pihak ketiga yang sudah mendapatkan rekomendasi Biro Psikologi Staf SDM Polri.
Tidak menutup kemungkinan seorang pemohon SIM bisa saja dinyatakan tidak lulus dalam tes ini. Sehingga ia perlu mengulang kembali untuk bisa mendapatkan lisensi mengemudinya.
"Bila dinyatakan tidak lulus akan diberikan konseling dari tenaga ahli lembaga psikologi dan dapat mengulang tes kembali," kata Ady.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/25/141200815/polda-jatim-sudah-berlakukan-tes-psikologi-untuk-pembuatan-sim