JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana Polda Metro Jaya mewajibkan tes psikologi untuk pemohon SIM A dan SIM C akan diberlakukan tahun ini.
Tes psikologis dapat mengenali sifat pengemudi secara ilmiah. Dengan begitu dapat mengantisipasi kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan akuntan jalan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, human error atau kesalahan manusia adalah penyebab tertinggi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Sikap dan perilaku pengemudi yang ugal-ugalan ,emosional, kurang mampu mengendalikan diri, kurang konsentrasi dan kecerdasan dalam mengantisipasi permasalahan di jalan,serta ketahanan fisik yang lemah dalam mengemudikan kendaraan bermotor sangat berpotensi mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com
Oleh karena itu, Budiyanto mengatakan jika ini sangat bagus, namun menyayangkan baru di buat di berapa Polda. Seharusnya tes psikologi ini dapat diberlakukan di seluruh Indonesia.
Dalam Undang-undang Lalu lintas dan angkutan Jalan dan aturan turunannya mengamanahkan bahwa persyaratan kesehatan meliputi persyaratan sehat jasmani dan rohani.
Pasal 81 ayat ( 1 ) UU No 22 tahun 2009,untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77,setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif,kesehatan dan lulus uji.
Ayat ( 4 ) syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter,dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Tidak hanya itu saja, Polri akan lebih awal mengetahui karakter pemohon SIM tentang karakter dari hasil test. Dengan karakter pemohon dapat ditentukan lulus atau tidak untuk mengemudi.
“Dengan pengetatan persyaratan untuk permohonan SIM dengan mewajibkan pemohon untuk tes psikologis akan berdampak pada menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas yang akhir-akhir ini terjadi,” tandas Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/24/165100715/manfaat-tes-psikologis-untuk-pemohon-sim