Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buntut Kecelakaan Balikpapan, Kemenhub Evaluasi Jam Operasional Truk

Salah satunya dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi. Ia mengimbau, khususnya pada angkutan barang untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan.

“Ini menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara,” ucap Budi melalui keterangannya (22/1/2022).

Saat ini, pihaknya sedang melakukan peninjauan lapangan langsung yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Avi Mukti Amin.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang saat ini sedang menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan,” kata dia.

Terkait kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan yang sangat berat, Budi juga menegaskan, bahwa Uji KIR wajib dilakukan melalui Pemerintah Daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman, dan selamat.

“Pemerintah Pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” kata Budi.

Budi melanjutkan, pihaknya menyerahkan penyidikan terkait kecelakaan ini kepada pihak kepolisian.

“Ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari Pelabuhan maupun dari luar kota,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/24/070200615/buntut-kecelakaan-balikpapan-kemenhub-evaluasi-jam-operasional-truk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke