Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Berdasarkan Warna Dasarnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor. Jika melihat kendaraan pribadi, biasanya pelat yang digunakan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.

Namun pada tahun ini, pelat nomor kendaran pribadi yang semula berwarna dasar hitam akan diubah menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam. Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ETLE agar bisa memfoto pelaku pelanggaran lalu lintas.

Aturan mengenai arti dari warna dasar pelat nomor kendaraan kini sudah diganti. Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang regident ranmor menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 45 Perpol tersebut dijelaskan mengenai pengertian dan penggunaan warna dasar pelat nomor kendaraan. Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Namun penerapan pelat nomor kendaraan warna baru ini akan bertahap. Pemasangannya, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.

Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.

Kemudian TNKB dengan warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam. Pelat nomor dengan warna ini digunakan untuk kendaraan umum seperti bus, angkutan umum, dan lain sebagainya.

Selanjutnya untuk TNKB berwarna dasar merah dengan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintahan.

Lalu TNKB berawarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada juga TNKB berwarna dasar hijau yang digunakan kendaraan bermotor yang berada di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kendaraan listrik, akan diberikan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/23/154100715/mengenal-pelat-nomor-kendaraan-berdasarkan-warna-dasarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke