JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor kendaraan dengan kode khusus merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan tertentu di Indonesia.
Tentunya ini dilakukan guna memudahkan petugas maupun pihak terkait dalam mengindentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut. Sebagai contoh sederhana, mobil ini punya huruf akhiran RFP, RFS, RFD, hingga RFL.
Nomor polisi (nopol) tersebut menandakan pemiliknya golongan istimewa atau kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.
Akan tetapi, karena keistimewaan ini membuat beberapa pengendara pelat nomor khusus ini dianggap sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
Penggunaan pelat khusus dan rahasia memang diperbolehkan sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.
Dengan menggunakan pelat nomor khusus, bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas jika melanggar. Tindakan penilangan tetap akan dilakukan.
"Sekarang ini kita banyak tilang pelat nomor khusus atau yang disebut pelat dewa. Banyak yang melanggar ganjil-genap sehingga kita tilang. Kita harus mendukung masyarakat dan perlu diketahui bahwa dengan pelat nomor tersebut bukan berarti bisa melanggar aturan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta belum lama ini.
Untuk lebih mengenal beberapa pelat nomor khusus, berikut beberapa pelat nomor dewa yang ada di Indonesia.
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.
- Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas misalkan RFS merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
- Akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalnya huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II
- Selain RF ada juga pelat nomor khusus untuk kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Meskipun demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang tertulis dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan.
Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas di jalan raya.
Mereka ialah, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/21/122200515/mengenal-jenis-pelat-nomor-dewa-yang-kini-banyak-ditilang-polisi