Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Pemotor Tegur Pengemudi Mobil yang Merokok di Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video pengendara motor yang terlihat kesal dan mengumpat setelah matanya terkena abu rokok milik seorang pengendara mobil.

Kejadian itu diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @merekamjakarta pada Kamis (20/1/2022).

Dalam rekaman tersebut terlihat pengendara motor yang mengejar satu unit mobil berwarna hitam. Pemotor itu pun langsung mengetuk kaca mobil dan menegur pengemudi mobil tindakannya mengemudikan mobil sambil merokok.

Namun, pengemudi mobil tersebut justru mengelak dan mempertanyakan bukti bahwa dirinya merokok.

“Di video pas kaca masih ketutup, keliatan dia merokok. Pas dia bilang mana buktinya, itu rokoknya dia umpetin,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Pemerhati masalah transportasi, yang juga merupakan Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, pengguna jalan yang merasa terganggu seharusnya melaporkan kepada petugas terdekat atau sebelumnya mencatat nomor polisi untuk segera dilaporkan kepada petugas.

“Menegur dengan cara membentak dan tidak mengindahkan etika dikhawatirkan akan menimbulkan konflik baru,” ucap Budi saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

“Mirisnya, meski sudah sering terjadi kasus yang fungsi matanya hampir hilang karena terkena abu rokok di jalan, tidak membuat pemotor yang merokok jera,” ujar Sony.

Maka dari itu Sony menyarankan, pengendara motor menggunakan helm full face saat berkendara. Ini dilakukan guna menghindari abu rokok yang bisa masuk ke mata.

Aturan

Mengenai larangan berkendara sambil merokok ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/20/184100915/viral-pemotor-tegur-pengemudi-mobil-yang-merokok-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke