Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online, Tanpa Harus ke Samsat

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini pemanfaatan teknologi untuk layanan masyarakat semakin luas dan terintegrasi. Sehingga, tidak perlu lagi repot untuk tatap muka dalam mengurus sesuatu seperti pajak kendaraan bermotor.

Melalui aplikasi layanan pajak kendaraan digital, Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri, pemilik tidak pelru lagi repot dalam mengurus kewajibannya.

Selain itu, mengurangi aktivitas secara langsung bisa menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 yang kembali marak di Tanah Air beberapa waktu belakangan.

Aplikasi Signal sendiri, memiliki beragam layanan yang bisa mudahkan masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan, yaitu pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Layanan tersebut bisa Anda dapatkan melalui aplikasi Signal yang telah terinstal di ponsel dengan sistem operasi Android atau iOS. Anda dapat mengunduh aplikasi itu secara gratis di toko aplikasi di masing-masing ponsel.

Sebelum menggunakan layanan digital pajak kendaraan tersebut, Anda harus membuat akun lebih dulu di Signal. Simak penjelasan cara daftar akun Signal berikut ini:

- Unduh aplikasi Signal di ponsel
- Buka aplikasi Signal
- Klik ikon foto profuk untuk mulai daftar
- Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif
- Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah

Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki. Cara daftar kendaraan di Signal adalah sebagai berikut:

- Buka aplikasi Signal, pada bagian awal halaman aplikasi, pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor"
- Pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan Anda
- Apabila jenis kendaraan bukan milik pribadi tapi pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, Anda juga bisa mendaftarkannya di Signal dengan memasukkan NIK KTP dan foto KTP di kolom yang tersedia pada menu ini.

Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu.

Anda bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi.

Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan. Setelah itu, Anda juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.

Kemudian, Anda bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/20/082200315/cara-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-online-tanpa-harus-ke-samsat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke