JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial yang menunjukkan pengendara sepeda motor berkendara di jalan tol reformasi, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @otomtalk, terlihat beberapa petugas Patroli Jalan Raya (PJR) memberhentikan pengendara ojol tersebut untuk dimintai keterangan di bahu jalan tol.
Berdasarkan keterangan petugas dalam unggahan video itu, pengendara ojol diketahui menggunakan aplikasi peta sebagai panduan jalan menuju lokasi yang ditujunya.
“Selamat siang Komandan, kami dari satuan PJR Polda Sulsel menemukan satu unit kendaraan roda dua memasuki jalan tol. Menurut keterangan driver ojol di arahkan oleh Google Maps sehingga nyasar di tol, namun kami pencerahan bahwa tol itu bukan diperuntukkan untuk kendaraan roda dua,” ucap seorang petugas yang merekam dalam video tersebut.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, dalam berkendara apabila pengemudi belum paham rute yang atau jalan yang akan dituju memang dapat menggunakan bantuan salah satunya dengan aplikasi peta.
“Tentu penggunaan aplikasi peta ini juga kita harus mengetahui fitur yang ada di aplikasi tersebut. Ada beberapa tips saat kita akan berkendara menggunakan aplikasi peta,” ucap Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
“Selanjutnya, pelajari dahulu titik-titik yang mudah dihafal agar kita tetap bisa fokus dalam berkendara dan tidak terlalu sering melihat peta. Apabila ragu dengan rute yang diberikan oleh aplikasi peta sebaiknya berhenti dan bertanya kepada orang sekitar agar kita tidak salah arah,” kata dia.
Terakhir, harus tetap konsentrasi dan jangan terfokus melihat aplikasi peta, sebab hal itu bisa mengganggu fokus saat berkendara.
Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk. Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).
Aturan dan sanksi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/19/152100915/ikuti-google-maps-pengendara-ojol-malah-masuk-jalan-tol