JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, akhirnya memberikan kepastian nasib diskon PPnBM yang kembali belanjut pada 2022.
Namun demikian, skemanya berubah. Pemberian diskon penuh alias 100 persen saat ini hanya untuk low cost green car (LCGC), sementara diskon 50 persen berlaku bagi mobil dengan harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
Sayangnya, belum ada kejelasan terkait mobil di bawah Rp 250 juta yang mendapat diskon 50 persen pada kuartal I/2022, termasuk kapan aturan tersebut mulai berlaku.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita mengatakan, sampai saat ini tim teknis masih melakukan pembahasan terkait persyaratannya.
"Namun ada persyaratan local content atau local purchase, yang sedang dibahas nilainya oleh tim teknis," ucap Agus dalam keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).
Dengan demikian, artinya ada kemungkinan tak semua mobil di bawah Rp 250 juta akan menikmati insentif 50 persen. Seperti diketahui relaksasi PPnBM 100 persen pada 2021 diberikan bagi mobil yang memiliki local purchase 60 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021.
Ketentuannya adalah, diskon PPnBM 100 persen untuk mobil berkubikasi di bawah 1.500 cc, diskon 50 persen untuk mobil dengan kubikasi 1.501 cc - 2.500 cc berpenggerak 4x2, dan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dengan penggerak 4x4.
Dengan adanya perpanjangan diskon untuk LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta, menurut Agus, akan memberikan dampak positif terhadap penjualan mobil produksi dalam negeri.
Terlebih, mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta merupakan segmen andalan industri otomotif nasional yang perlu terus dikembangkan.
"Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60 persen. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang jadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang," kata Agus.
Walau diskon yang diberikan tak sebesar tahun lalu, tapi diharapkan bisa menggurangi shock penjualan kendaraan penumpang akibat kenaikan harga OTR yang sangat tinggi.
Hal ini disebabkan tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang berdasarkan PP 73/2019 naik menjadi 15 persen dari sebelumnya 10 persen.
"Segmen LCGC dan mobil di bawah Rp 250 juta sangat sensitif terhadap harga (price sensitive) sehingga sebelum adanya kepastian perpanjangan insentif PPnBM DTP ini, masyarakat lebih memilih wait and see yang menyebabkan penurunan purchase order dalam beberapa minggu terakhir," ujar Agus.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/19/082200315/syarat-diskon-ppnbm-mobil-di-bawah-rp-250-juta-masih-dibahas