JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Suzuki Ertiga menabrak dua unit mobil lain dan dua motor secara beruntun di Jalan Raya Sudirman, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/1/2022).
Kejadian bermula ketika Suzuki Ertiga melaju dari arah Simpang Denpom menuju Bundaran Air Mancur.
Saat di lokasi kejadian, tiba-tiba mobil Suzuki Ertiga oleng ke kanan dan menabrak Daihatsu Xenia. Seusai menabrak Xenia, mobil Ertiga masih terus melaju dan menabrak dua pengendara motor.
Mobil Ertiga tersebut baru berhenti setelah menabrak Toyota Avanza yang sedang parkir di badan jalan.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan terjadi karena salah satu pengemudi mobil tiba-tiba mengalami kejang-kejang (epilepsi) sehingga tidak sadarkan diri dan hilang kendali.
“Kami masih lihat perkembangan medisnya. Dugaan sementara karena pengendara mobil epilepsi. Tapi kami masih check record kesehatannya atau punya kelalaian lain,” kata Galih dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Dokter Rumah Sakit Moh Hoesin Palembang Daniel Bramantyo mengatakan, ada tiga jenis penyakit yang bisa menyerang pengemudi secara mendadak, yaitu penyakit jantung, epilepsi, dan stroke.
“Ketiga penyakit tersebut menyerang penderita secara mendadak, tidak ada yang bisa mengetahui kapan akan terjadi serangan. Tetapi perlu diketahui, serangan untuk penyakit tersebut berbeda pada tiap orang dan tidak selalu sama,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, penyakit epilepsi merupakan penyakit genetik, sehingga kapanpun penderita bisa saja merasa kejang hingga tidak sadarkan diri.
Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menambahkan, permasalah serangan jantung atau epilepsi adalah hal yang paling ditakuti, kasus ini sudah sering ditemui. Pasalnya, pengemudi bisa hilang kesadaran dan sulit mengendalikan kendaraan yang sedang dikendarai.
“Bayangkan jika pengemudi yang tidak sadarkan diri posisi kakinya di pedal gas? Hal ini tentunya bisa menyebabkan multi kecelakaan,” ujar Jusri.
Menurutnya, masyarakat harus sadar untuk memastikan kesehatan mereka ketika mereka berkendara di ruang publik, Mengingat belum ada undang-undang terkait hal ini, minimal pengemudi melakukan pengecekan terkait kesehatan secara reguler.
“Seharusnya di Indonesia dibuat aturan terkait kesehatan pengemudi. Kalau diluar negeri aturan akan hal ini sudah berlaku, pengendara baru boleh mengendarai mobil setelah 2 tahun dibuat keterangan bebas epilepsi atau dinyatakan sembuh,” kata Jusri
Jusri juga menegaskan kepada para pengemudi untuk bertanggung jawab ketika sedang berada di jalan, bukan hanya memiliki (Surat Izin Mengemudi) SIM.
Menurutnya, setiap pengemudi wajib memperhatikan kesehatannya sendiri sebelum mulai mengendalikan kendaraan.
“Ketika seseorang berkendara di ruang publik apalagi dengan kecepatan yang tinggi, kemudian mengalami serangan mendadak, tentunya bisa menyebabkan multi kecelakaan yang tidak hanya membahayakan pengemudi atau penumpangnya, tetapi juga orang di sekitar yang tidak bersalah,” Kata Jusri.
Oleh sebab itu, baik Daniel maupun Jusri mengimbau kepada pengguna kendaraan sadar akan kesehatan dirinya. Selalu melakukan cek kesehatan secara berkala agar bisa meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan saat berkendara.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/19/072200215/punya-penyakit-epilepsi-sebaiknya-jangan-nekat-mengemudi