Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Bernomor Pelat Dewa Langgar Ganjil Genap Tetap Ditilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pengguna jalan pasti sering berpapasan dengan kendaraan berpelat nomor ‘kebal hukum’ atau ‘pelat dewa’.

Istilah tersebut digunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang dipakai oleh para pejabat negara. Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan lainnya.

Tak jarang pengguna jalan lain dibuat jengkel, pasalnya kendaraan dengan nopol tersebut kerap minta jalan hingga melanggar aturan. Padahal, pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, bahwa tidak ada pelat dewa di jalan raya. Semua pengguna jalan wajib mematuhi aturan.

Pihaknya pun melakukan tindak penilangan terhadap sejumlah mobil berpelat RF yang melanggar aturan ganjil genap di beberapa titik.

“Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (18/1/2022).

Sambodo mengatakan, tindak penilangan tersebut dilakukan di beberapa titik di Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil-genap, seperti Sudirman-Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI, jalan tol dalam kota dan lainnya.

Dalam penindakan itu, setidaknya ada 81 tindak penilangan terhadap pelanggaran ganjil genap yang dilakukan mobil berpelat RF.

Selain pelanggaran ganjil genap, beberapa aturan lain seperti penggunaan rotator hingga penggunaan lajur kiri di jalan tol turut ditegakkan.

“(Pelanggaran) ganjil genap, (penggunaan) rotator, lajur kiri di tol, semua wajib patuh,” kata dia.

Lebih lanjut lagi, Sambodo menambahkan, hanya ada 7 kendaraan yang mendapat prioritas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan. Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, tidak boleh boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” ucapnya.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, sudah seharusnya setiap pengendara segera memberi jalan kepada mobil ambulans dan enam kendaraan prioritas lainnya yang hendak melintas di jalan raya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/19/070200515/mobil-bernomor-pelat-dewa-langgar-ganjil-genap-tetap-ditilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke