Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditegur karena Tak Pakai Helm, Wanita Ini Acungkan Jari Tengah ke Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pengendara motor mengacungkan jari tengah ke polisi lalu lintas (polantas di kolong Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022),

Kejadian bermula saat Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto sedang mengatur lalu lintas karena ada kecelakaan yang melibatkan dua truk di sekitar Flyover Cijantung pada pukul 11.00 WIB.

Tiba-tiba dari arah Kampung Rambutan, di lampu merah terlihat pengendara motor perempuan tidak menggunakan helm.

Oka kemudian menghampiri dan menegur pengendara motor itu, serta menyarankan agar memakai helm.

Namun, berdasarkan pengakuan Oka, pengendara motor itu justru meledek dan memancing agar dirinya marah.

“Dia (pengendara motor itu) bilang, ‘Panas, Pak, macet, saya enggak pakai helm karena macet, ada apa sih?’, kemudian dengan terpaksa perempuan itu memakai helm sambil berucap ‘Saya pakai di depan bapak, nanti saya lepas lagi.’ Setelah dipakai saya balik kanan untuk melanjutkan mengurai kemacetan,” ucap Oka, Senin (17/1/2022).

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, salah satu masalah di Indonesia ini adalah banyaknya perilaku buruk dari pengendara yang tidak mencerminkan identitas diri.

“Ditegur itu kan maksudnya baik, akui saja kesalahannya, petugas juga akan memberikan maaf dan memberi toleransi,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/1/2022).

Selain itu, memakai peralatan lengkap saat berkendara seperti helm, jaket, dan sarung tangan serta memiliki surat-surat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanggung jawab si pengemudi agar selamat dan aman saat di jalan.

Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia.

Lalu berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/18/145100615/ditegur-karena-tak-pakai-helm-wanita-ini-acungkan-jari-tengah-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke