BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Satu unit mobil mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Wonosobo-Banjarnegara, tepatnya di Desa Gembongan, Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Senin (17/1/2022).
Dalam unggahan akun Instagram @banjarnegaraterkini, Senin, terlihat mobil Toyota Agya berkelir putih menabrak ujung pagar pembatas di tepi jalan. Akibatnya, mobil tertusuk pagar hingga ujung pagar menembus bagian belakang mobil.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal tersebut. Pengemudi yang sendirian di dalam mobil hanya mengalami luka ringan.
Crash cushion sendiri kerap terlihat di pagar pembatas jalan baik tol maupun jalan arteri yang dinilai rawan kecelakaan. Bentuknya berupa perangkat tumpul yang diberi warna kuning terang.
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menjelaskan, KNKT merekomendasikan penggunaan crash cushion di jalanan Indonesia dilatarbelakangi kasus kecelakaan mobil saat Lebaran 2018 di Ruas Tol Solo-Ngawi.
"Pada saat investigasi, KNKT mencermati bentuk terminal end guardrail yang berbentuk sirip ikan dan cukup runcing untuk dapat menusuk kendaraan yang menabrak dari depan. Atas hal tersebut diterbitkanlah rekomendasi tersebut (crash cushion)," kata Wildan kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, bahaya mobil tertusuk pagar pembatas jalan bisa dihilangkan berkat perangkat tersebut.
Oleh sebab itu diharapkan seluruh pengelola jalan baik tol maupun non-tol segera memasang crash cushion di tiap pagar pembatas jalan, demi menekan fatalitas kecelakaan.
Aman Berkendara
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan, ada beberapa tips yang bisa dilakukan oleh pengemudi agar tetap aman ketika berkendara di ruas tol.
Pertama yang harus dilakukan oleh pengemudi yakni mematuhi batas kecepatan pada saat berkendara. Baik kecepatan maksimal maupun kecepatan minimal.
Aturan mengenai batas kecepatan ini tentunya sudah disesuaikan dengan kondisi jalan dan keamanan bagi penggunanya.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
“Agar aman ketika mengemudi di jalan tol, sebaiknya tetap menjaga kecepatan kendaraan dan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” kata Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.
Cara mengemudi aman kedua yakni dengan menjaga jarak dengan kendaraan di depan. Menurut Marcell, selama ini kecelakaan yang terjadi salah satunya disebabkan karena pengemudi tidak menjaga jarak aman.
Pasalnya, ketika terjadi situasi yang tidak terduga pengemudi tidak bisa mengantisipasi sehingga terjadilah kecelakaan beruntun.
Mengenai jarak aman ini, Marcell menyarankan, pengemudi bisa memperkirakan jeda tiga detik dengan kendaraan yang ada di depannya. Sehingga, jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi di depan pengemudi reflek untuk menghindar dalam waktu tiga detik tersebut.
“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan minimal jeda 3 detik, agar pengemudi bisa menghindar ketika di depannya terlibat kecelakaan,” ucap Marcell.
Kemudian cara yang ketiga yakni dengan menggunakan lajur jalan yang sesuai. Ketika melintas di jalan tol, pengendara sebaiknya tetap menyesuaikan dengan lajur yang ada yakni di lajur kiri.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/18/131200215/agya-tertusuk-pagar-pembatas-jalan-ingat-fungsi-penting-crash-cushion