Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Total 34.196 Pelanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah Terjaring ETLE

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan beberapa fitur canggih untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas sudah mulai diterapkan oleh beberapa daerah di Indonesia.

Memasuki awal tahun 2022, jumlah pelanggar lalu-lintas yang terjaring Electronik Law Enforcement (ETLE) di Jawa Tengah tercatat sebanyak 34.196 orang.

Pelanggaran lalu lintas tersebut dicatat oleh Ditlantas Polda Jateng mencatat sejak 3 hingga 15 Januari 2022. Lebih rincinya, terdapat 33.780 pelanggaran pengendara roda dua dan 416 pelanggaran pengendara roda empat.

Kombes Pol Agus Suryonugroho dari Ditlantas Polda Jateng menyebut, ada ribuan kamera ETLE yang terpasang di seluruh jajaran Polres di wilayah Jawa Tengah.

Seperti yang diketahui, perekaman bukti pelanggaran tilang elektronik di Jawa tengah mendapatkan nilai tertinggi dalam program ETLE Nasional Presisi 2021.

Tingginya capaian itu dari jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.

"Jumlah tersebut terbesar, dibanding kota kota lain di indonesia," jelas Agus seperti dikutip Kompas,com, Senin (17/1/2022).

Menurut Agus, rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm dan bonceng tiga. Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpasang dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

"Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1.890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari," kata dia.

Agus mengimbau agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu-lintas karena ETLE sudah ada di seluruh polres jajaran Polda Jateng.

"Tentunya ini menjadi Program prioritas Bapak Kapolri, sehingga proses penegakan hukum telah mengunakan sistem ETLE. Dengan demikian petugas lalu lintas tidak bersentuhan dengan pelanggar," ucapnya.

Bagi pelanggar lalu lintas yang ingin melakukan konfirmasi pelanggaran ETLE, Polda Jateng juga telah merilis aplikasi GoSiap sehingga pelanggar lebih mudah melakukan pengiriman dokumen klarifikasi.

"Dokumen klarifikasi terintegrasi dengan aplikasi sehingga proses penegakan hukum (Gakum) lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan mudah," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan capaian tertinggi tersebut merupakan bukti mendisiplinkan pemakai jalan.

"Dengan berdisiplin lalu lintas akan berdampak pada berkurangnya angka laka lantas dan kelancaran lalu lintas," kata Iqbal.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/18/121200815/total-34.196-pelanggar-lalu-lintas-di-jawa-tengah-terjaring-etle

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke