JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengguna jalan di Indonesia yang tidak tertib dengan aturan, apalagi jika tidak ada polisi yang mengawasi.
Tak sedikit pengemudi atau pengguna sepeda motor yang hanya bisa mengendarai kendaraannya, namun tidak mengerti dari adanya peraturan dibuat. Hal ini tentu bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Seperti contoh insiden yang terjadi di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (16/1/2022).
Kejadian bermula ketika mobil Mercedes-Benz melaju dari selatan ke utara di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di persimpangan Pondok Indah Mal, pengendara motor melintas dan diduga menerobos lampu merah hingga terjadi tabrakan.
“Terjadilah kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban (pengendara motor) meninggal dunia dan luka-luka,” ucap Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/1/2022).
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, kurangnya edukasi tentang aturan yang ada membuat pengguna jalan hanya tertib jika ada polisi yang mengawasi di jalan.
“Berbeda dengan negara lain, diberikan pelatihan tentang aturan yang dibuat. Jadi mereka mengerti kalau aturan dibuat bukan sekadar untuk mengatur, tapi ada kepentingan bersama jika tertib aturan,” ucap Jusri.
Menurut Jusri, masyarakat Indonesia sebenarnya tahu adanya aturan, namun edukasi soal aturan itu sendiri masih kurang. Sehingga orang Indonesia menganggap aturan hanya berlaku jika ada polisi di sekitarnya.
“Jalan raya adalah ruang publik dengan segala komponennya yang sangat beragam. Semua karakter dari manusia ada di jalan raya. Kalau tidak tertib akan mudah terjadi konflik seperti tabrakan,” katanya.
Jika menilik dari kacamata hukum, perilaku menerobos lampu merah jelas melanggar aturan lalu lintas.
Hal tersebut sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih detail pada Pasal 287 ayat 2, terdapat sanksi bagi pelanggar lampu merah. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/17/174100815/bahaya-nyata-menerobos-lampu-merah-di-persimpangan