Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Maksimalkan Bus BTS, Perlu Adanya Kebijakan Terkait Kendaran Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan bus dengan konsep buy the service (BTS) pada lima kota di Indonesia resmi kembali beroperasi. Sebelumnya sempat dihentikan sementara karena adanya penyesuaian skema lelang baru.

Transportasi umum yang dihadirkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tersebut, diharapkan bisa memberikan dampak signifikan. Terutama dalam menekan penggunaan kendaraan pribadi yang memiliki multi efek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dengan kehadiran transportasi umum yang aman dan nyaman, diharapkan adanya shifting masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi.

"Nantinya diharapkan sebagian besar masyarakat akan shifting dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum sehingga akan mereduksi kemacetan, kebisingan, efisiensi waktu, maupun kerugian ekonomi," kata Budi dalam konferensi pers sedcara virtual, Sabtu (15/1/2022).

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Suharto mengatakan, kehadiran BTS merupakan salah satu bentuk respon Pemerintah Pusat dalam mendorong transformasi angkutan perkotaan yang berkelanjutan.

Adapun untuk mendukung keberlangsungannya, pemerintah daerah juga perlu melakukan upaya-upaya, terutama mengenai strategi dan hal yang bisa dilakukan untuk menarik minat masyarakat menggunakan transpotasi umum sehingga terjadi shifting.

"Sejalan dengan itu, kami melakukan pendekatan kepada Pemda terkait komitmen Pemda sekaligus sebagai stimulan terhadap Pemda yang nantinya akan mengambil alih tugas angkutan umum. Sesuai UU 22 Tahun 2009 ini memang peran Pemerintah Pusat maupun Pemda, terlebih terkait angkutan umum adalah tanggung jawab pemda," kata Suharto.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, ada harapan dengan kehadiran program BTS Teman Bus dapat membangkitkan gairah daerah untuk meningkatkan sektor transportasinya.

"Kalau bicara push and pull strategy maka pull-nya ada pada Pemerintah Pusat dengan memberikan subsidi operasional 100 pesen bagi daerah. Push-nya ada di masing-masing daerah, kalau kontraknya multi years maka daerah sudah ada kepastian. Seperti di Solo misalnya dilakukan contraflow bagi busnya," ujar Djoko.

Menurut Djoko, ada beberapa tugas bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Salah satunya dengan membuat beragam kebijakan yang sifatnya mendorong.

Beberapa diantaranya yakni dengan menaikkan tarif parkir kendaraan dan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah menggunakan kendaraan umum.

"Ini hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan Pemda sehingga apa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dapat benar-benar dinikmati masyarakat," kata Djoko.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/17/110200515/maksimalkan-bus-bts-perlu-adanya-kebijakan-terkait-kendaran-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke