Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ETLE Polda Jateng Raih Nilai Tertinggi Nasional

Hasil tersebut dinilai dari bidang jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho, mengatakan, sampai saat ini Polda Jateng telah mempunyai ribuan kamera ETLE yang tersebar di seluruh Polres jajaran.

Dari tanggal 3 sampai 15 Januari 2022, Polda Jateng telah mengkonfirmasi 34.196 pelanggar lalu-lintas. Rincian 33.170 pelanggar pengendara motor, dan 416 pelanggar pengendara mobil.

“Jumlah tersebut terbesar, dibanding tempat lain di Indonesia,” kata Agus mengutip NTMC Polri, Senin (17/1/2022).

Dari jumlah pelanggaran tersebut, mayoritas pelanggaran ialah pengendara motor dengan mengenakan helm, dan bonceng tiga.

Adapun pelanggaran terbanyak pengendara mobil ialah STNK mati atau nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1.890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari,” jelasnya.

Agus mengimbau agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.

“Tentunya ini menjadi Program prioritas Bapak Kapolri ,Sehingga proses Penegakan hukum telah menggunakan sistim ELektronik Trafic Law Enforcement (ETLE). Dengan Demikian Petugas lalu lintas tidak bersentuhan dengan pelanggar,” jelasnya.

Lanjutnya, Polda Jateng telah melaunching atau merilis aplikasi GoSigap. Aplikasi tersebut untuk mengirim dokumen klarifikasi.

“Dokumen klarifikasi terintegrasi dengan aplikasi sehingga proses penegakan hukum (Gakum) lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan mudah,” ungkapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/17/092200415/etle-polda-jateng-raih-nilai-tertinggi-nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke