Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanpa Insentif PPnBM, Penjualan Mobil Awal Tahun Mulai Ambles

UNGARAN, KOMPAS.com - Terhentinya pemberian insentif pemerintah terhadap instrumen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas sampai 2.500 cc dengan local purchase 80 persen mulai berdampak signifikan.

Pasalnya, kini semua mobil baru yang dijual langsung mengalami penyesuaian tarif PPnBM plus tambahan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari pemerintah daerah yang naik setiap awal tahun. Kenaikan harga pada mobil baru langsung melesat sehingga berhasil membuat market syok.

Pada akhirnya, permintaan pun langsung ambles awal tahun ini dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. 

Demikian dikatakan Business Innovation Marketing and Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy di sela-sela Media Test Drive All New BR-V, Selasa (11/1/2022).

"Booking-an sampai 9 Januari 2022 dibandingkan periode Desember 2021 drop 50 persen untuk mobil yang sebelumnya menikmati relaksasi PPnBM 100 persen tahun lalu," katanya.

"Sebab ketika tidak ada relaksasi, tarif PPnBM kembali normal. Tetapi kini ada penyesuaian PPnBM yang sesuai dengan emisi sehingga naik dari 10 persen sampai 15 persen menjadi 15 persen - 20 persen," lanjut Billy.

Dari sisi Honda, produk dimaksud ialah Honda Mobilio, Honda Brio Satya, Honda Brio RS, Honda HR-V, Honda CR,V dan Honda Civic Hatchback.

Misalnya Brio RS, dari sebelumnya dipasarkan Rp 181,3 juta untuk varian terendah, terkerek Rp 23,6 juta sehingga menjadi Rp 206,9 juta.

Sementara untuk HR-V 1.5 E Special Edition, dari sebelumnya hanya Rp 344,6 juta, kini melonjak hingga Rp 398,9 juta.

Sementara untuk All New BR-V, kata Billy, tidak begitu terpengaruh karena pada awalnya harga mobil tersebut diberikan harga tidak kena relaksasi atas PPnBM 100 persen.

"Jadi tidak bermasalah, hanya saja supply-nya memang masih ada kendala pasokkan cip," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/12/080200815/tanpa-insentif-ppnbm-penjualan-mobil-awal-tahun-mulai-ambles

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke