JAKARTA, KOMPAS.COM – Aksi pengendara sepeda motor yang merokok sambil mengemudi menjadi fenomena yang umum. Meski dilarang dan berbahaya, namun kejadian ini tetap marak terjadi.
Bahkan, beberapa kasus yang telah viral di media sosial tidak membuat pengemudi jera akan kebiasaan mengendarai motor sambil merokok.
Mengendarai motor sambil mengemudi akan mengganggu konsentrasi pengemudi. Bahkan dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Merokok saat mengendarai sepeda motor mengganggu konsentrasi, dan berpotensi terjadinya kecelakaan,” kata pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto baru-baru ini pada Kompas.com.
Saat mengendarai sepeda motor sambil merokok, tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, namun juga berbahaya bagi orang lain.
Api maupun abunya dapat mengenai pengendara di samping atau pengendara di belakangnya. Alhasil penglihatan pengendara lain dapat terganggu karena abu rokok yang masuk ke mata.
“Hal ini saya kira sejalan dengan amanah dalam Undang - Undang lalu lintas dan angkutan Jalan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal - hal yang dapat merintangi ,membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” imbuh Budiyanto.
Sekedar informasi, dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub ) No 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, pasal 6 huruf C berbunyi;
“Pengemudi dilarang merokok dan dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”
Sanksi pidana dapat dikenakan pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/10/182100915/ini-risiko-bahaya-naik-motor-sambil-merokok