JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas menghindari jalan berlubang di Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Km 363+400, seorang pengendara mobil yang kabarnya merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), meninggal dunia pada Jumat (7/1/2022).
Mahasiswi tersebut berkendara dari arah Kayu Agung menuju Palembang. Setibanya di TKP, pengendara berupaya menghindari lubang, namun justru mobil oleng dan menabrak Median Concrete Barrier (MCB) Beton yang membuat korban terpental keluar dari mobil sejauh 15 meter.
Berkaca dari kejadian tersebut, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, terlepas dari apapun alasan yang disampaikan, patut diduga ada ada unsur kelalaian dari pihak pengelola jalan tol.
"Ada dugaan kelalaian dari pengelola jalan tol Palembang-Lampung. Untuk menjaga agar kejadian tak terulang, harus ada langkah penyidikan secara komprehensif untuk pertanggung jawaban, baik secara perdata maupun pidannya dari pihak pengelola jalan tol," tulis Budi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Budi menjelaskan, dalam Undang-undang No.38 tahun 2004 tentang jalan tol, pada Pasal 44 ayat (3) dijelaskan bahwa jalan tol mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.
Pada Pasal 46 ayat (2), dipaparkan bahwa pengaturan jalan tok ditunjukan untuk mewujudkan jalan tol yang aman, nyaman, berhasil guna dan berdaya guna serta pengusahaan yang transparan dan terbuka.
Sementara itu, dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No.22 tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) dijelaskan, Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Ayat (22), dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budi.
Lebih lanjut Budi juga menyinggung soal Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92 yang masing-masing berbunyi ;
"(87) Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi kepada Badan Pengelola Jalan Tol. (92) Badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dan Pengusahan Jalan Tol."
Menurut Budi, melihat dari penyebab kecelakaan lalu lintas yang terjadi, pengemudi menghindari lubang yang berakibat mobil menabrak median kemudian membuatnya meninggal dunia.
"Ada dugaan kelalaian karena pada jalan berlubang tidak segera diperbaiki dan tidak ada tanda-tanda atau rambu-rambu sebagai tanda peringatan," ucap Budi.
"Ketentuan pidananya sehubungan dengan kejadian kecelakaan tersebut dapat dikenakan Pasal 273 Undang Undang LLAJ No.22 tahun 2009," kata Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/10/143100515/kata-pengamat-kecelakaan-di-tol-kayu-agung-ada-dugaan-kelalaian-pengelola