Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Skuter Listrik Honda U-Go Sudah Terdaftar di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah meluncur pertama kali pada Agustus 2021, skuter listrik Honda U-Go terpantau sudah terdaftar di Indonesia, tepatnya ada di dalam Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Pendaftaran merek atau paten memang tidak bisa dipastikan sebagai sinyal peluncuran produk, namun hal ini jadi pintu masuk awal sebelum dipasarkan secara nasional.

Disitat dari situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (9/1/2022), paten desain motor listrik yang mirip dengan Honda U-Go itu sudah dilindungi sejak 19 Agustus 2021.

Terlihat dalam deskripsi kegunaan produk, desain yang diajukan termasuk dalam kategori alat transportasi berupa motor skuter.

Sementara itu, pemohon desain ini tertulis Honda Motor Co., Ltd yang beralamat di Tokyo, Jepang. Sedangkan desainernya ialah Maxime Thouvenin dari Prancis, dan Xin Yuan dari China.

Secara tampilan, desain motor ini mirip dengan Honda U-Go yang dipasarkan di China. Dengan ukuran bodi yang kecil, motor listrik ini jelas menyasar segmen skuter entry level.

Saat ini motor listrik Honda U-Go telah dipasarkan di China dengan harga 7.499 yuan atau sekitar Rp 16,7 jutaan.

Skuter listrik ini diketahui menggunakan dua jenis dapur pacu. Pertama, motor listrik 1,2 kW dengan tenaga 1,8 kW atau setara 24 tk, dengan kecepatan maksimal 53 kpj.

Kemudian juga ada pilihan motor listrik bertenaga 0,8 kW atau setara 10 tk, dengan kecepatan maksimal 43 kpj.

Kedua model ini ditenagai baterai lithium-ion 48V dan 30Ah dengan kapasitas 1,44 kWh. Baterai ini mampu menempuh jarak 65 km, dan dapat ditingkatkan hingga 130 km dengan penambahan baterai kedua.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/10/082200315/skuter-listrik-honda-u-go-sudah-terdaftar-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke