JAKARTA, KOMPAS.com – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam layanan operasional. Hal tersebut sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Perubahan operasional Transjakarta dimulai pada Jumat (7/1/2022), di mana bus hanya melayani masyarakat mulai pukul 05.00 – 21.30 WIB, dan layanan angkutan malam hari mulai pukul 21.31 – 22.30 WIB.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Sebelumnya bus Transjakarta telah beroperasi normal mulai pukul 05.00–22.00 WIB, dan layanan angkutan malam hari beroperasi mulai pukul 22.01–00.00 WIB, serta layanan Non BRT dan Mikrotrans pukul 05.00 – 20.00 WIB.
“Perubahan lainnya akan terus kami update secara berkala agar masyarakat bisa mengetahui info terkini mengenai layanan Transjakarta,” ujar Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta) Angelina Betris, dalam keterangan resmi (6/1/2022).
Sementara itu, Betris juga mengatakan, kapasitas angkut Transjakarta sejauh ini tidak mengalami perubahan.
Transjakarta mengklaim siap melayani pelanggan 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Kami tetap berupaya melayani dengan maksimal. Kami menghimbau masyarakat untuk bisa mematuhi semua peraturan yang berlaku sehingga bisa beraktivitas bersama Transjakarta dengan aman dan nyaman tentunya,” kata Betris.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/07/174200115/ppkm-level-2-cek-perubahan-jam-operasional-transjakarta